28

قَالَ ذَٰلِكَ بَيْنِى وَبَيْنَكَ ۖ أَيَّمَا ٱلْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَٰنَ عَلَىَّ ۖ وَٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ

qaala dzaalika baynii wabaynaka ayyamaa al-ajalayni qadhaytu falaa 'udwaana 'alayya waallaahu 'alaa maa naquulu wakiilun


Dia (Musa) berkata: "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan".

Tafsir al-JalalainMusa (Berkata, "Itulah) yakni perjanjian yang telah kamu katakan itu (antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu) delapan atau sepuluh tahun masa penggembalaan itu; huruf Ma pada lafal Ayyama adalah huruf Zaidah (aku sempurnakan) aku selesaikan (maka tidak ada tuntutan atas diriku) artinya tuntutan tambahan waktu lain. (Dan Allah atas apa yang kita ucapkan) tentang apa yang diucapkan oleh aku dan kamu (adalah sebagai saksi.") pemelihara atau saksi. Maka perjanjian itu dinyatakan oleh keduanya, dan Nabi Syuaib memerintahkan anak perempuannya supaya memberikan tongkatnya kepada Nabi Musa untuk mengusir binatang-binatang buas dari ternak yang digembalakannya nanti. Tongkat itu adalah milik para nabi secara turun-temurun sejak Nabi Adam dan kini berada di tangan Nabi Syuaib. Tongkat itu berasal dari kayu surga, tongkat itu beralih ke tangan nabi Musa dengan sepengetahuan Nabi Syuaib.